Selasa, 13 September 2011

ISLAM AGAMA RAHMATAN LIL ALAMIN

Selasa, 19 Juli 2011

MIFATAHUTTHOLIBIN DI TENGAH HARAPAN DAN TANTANGAN


Pondok Pesantren Miftahuttholibin terletak di Kampung Paleben, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat. The founding father (penggagas dan pendiri) ponpes ini adalah KH. Abbas bin KH. Mahfudz (seorang mujtahid & mujahid) yang kharismatik yang namanya tidak asing lagi bagi masyarakat di sekitar Kuningan dan Cirebon terutama santri-santrinya yang telah menimba ilmu. Sudah banyak santri lulusan pada ponpes tersebut. Tak terhitung ratusan mungkin ribuan alumnus (out put) yang telah eksis dan bertebaran serta berkiprah di daerah dimana mereka berdomisili tentunya sesuai dengan bakat dan kecenderungan masing-masing sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Almaghfurlah beristerikan seorang wanita kelahiran Palembang, Sumsel, bernama Hj. Aisyah binti H.Khudori yang kemudian dianugerahi 8 (delapan) orang putra putri yakni, 1) Hj. Oom Marhamah (cece); 2) Dr (HC) KH. Abdul Manaf (Kukung); 3) KH. Mansur Abbas (cucun); 3) Dra. Hj. Romlah (ceu Ero); 4) H. Munawar B.A., (a Mumuh); 5) H. Dudung Khudori (a Dudung); 6) Dra. Hj. Hamidah (ceu Endah); dan 7) Dra. Mudrikah (ceu Ikah). Sebenarnya ada 1 (satu) orang putra pasangan tersebut yang telah meninggal dunia. Jauh sebelum almaghfurlah meninggal dunia, beliau (almaghfur lah) telah mempersiapkan putra-putrinya untuk melanjutkan perjuangannya, antara lain mengirimkan ke berbagai ponpes terkenal yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berkat perjuangan beliau, alhamdulillah sepeninggalnya kini yang melanjutkan perjuangannya adalah DR.(HC) KH. Kukung Abdul Manaf dan KH. Cucun Mansur Abbas dan Dra. Hj. Hamidah Abbas, trio bersaudara ini telah memberikan pencerahan terutama yang sangat dirasakan getarannya adalah masyarakat Desa Timbang, Cigandamekar. Beliau almaghfur lah wafat di kala meninggalkan 3 (tiga) orang putri yakni (Hj. Romlah, Hj. Hamidah dan Mudrikah) yang saat itu masih kecil-kecil dan sudah barang tentu sangat membutuhkan bimbingan serta pendanaan yang tidak sedikit, namun tugas berat untuk melanjutkan pengasuhan dan pendidikan putri-putrinya tersebut jatuh ke pundak istrinya yang tercinta bernama: Hj. Aisyah binti H. Khudori, tak dapat dibayangkan, betapa seorang wanita yang sederhana dengan pendidikan sederhana pula dan seorang janda (single parent) mengemban tugas yang teramat berat tersebut. Namun berkat tekad yang kuat dan gigih, pada akhirnya wanita ini dapat menghantarkan pendidikan putri-putrinya malahan sampai ke Perguruan Tinggi. Kini sang isteri (Hj. Aisyah alias Hj. Icah) yang juga pendamping setia KH. Abbas dalam suka dan duka perjuangan mensyiarkan Islam tersebt telah meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2011 pada pukul 04.30 wib dalam usia 85 tahun. Almaghfur laha telah meninggalkan putra-putri dan pondok pesantren sebagai salah satu investasi akhirat. Penulis yang juga salah satu menantunya mempunyai banyak kenangan yang tergores dalam sanubari dan hingga kini tak terlupakan. Adalah sosok almaghfur laha Hj. Aisyah di kala hidupnya terkenal sebagai wanita yang sangat dermawan, rajin bersedekah, dan sangat peduli kepada keluarga, kerabat dan bahkan masyarakat sekitarnya. Siapakah yang tidak pernah terkena sentuhan shodaqahnya semua pasti merasakan kebaikannya. Kalau seorang mubaligh kondang KH. Yusuf Mansyur dalam tema ceramahnya selelu menganjurkan dan menggalakkan bersedekah, namun jauh sebelum itu emih - sapaan akrab untuk Hj. Aisyah - telah mengamalkannya. Mudah-mudahan amal ibadah kedua the founding father tersebut diterima oleh Allah SWT.  Ponpes Miftahuttholibin merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di lereng gunung Ciremai yang sudah cukup tua usianya berdiri sekitar tahun 1950-an. Sebelum ponpes-ponpes lain bermunculan di sekitar kawasan Kuningan, ponpes yang satu ini telah lama eksis dan bahkan pernah dijadikan basis untuk menghadang dan membendung gerakan politik PKI (Partai Komunis Indonesia). Kini perkembangan ponpes tersebut semakin pesat dan moderen tentunya mengiringi dan menyesuaikan tuntutan jaman. Pola dan sarana pendidikan di ponpes ini cukup lengkap, mulai dari TKA/TPA/TQA, Madrasah Aliyah dan Pondok an sich yakni mengkaji kitab kuning. Putra-Putri beliau berbagi tugas dan peran, yang memegang Madrasah Aliyah adalah KH. Cucun Mansyur Abbas (hafidz 30 juz), ada pula yang mengendalikan pesantren klasik  yang berbasis kitab kuning yakni, DR.(HC) KH. Kukung Abdul Manaf dan yang memimpin TKA/TPA/TQA adalah Dra. Hamidah (hafidzah 30 juz). Hingga saat ini ada sekitar 500-an santri yang tengah menimba ilmu di lembaga ini. Ketiga tokoh tersebut, masing-masing bahu membahu mempertahankan dan mengembangkan ponpes ini. Tantangan ke depan, oleh karena banyak ponpes serupa yang bermunculan di kawasan Kuningan bahkan menawarkan segment yang spesifik, maka tentunya persaingan di bidang ini pun semakin kompetitif, Untuk menjawab tantangan tersebut, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mempersiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi generasi lapis kedua yang cukup; 2) Untuk menunjang suksesnya program tersebut maka tidak dapat tidak ketersediaan sarana kegiatan belajar mengajar (KBM) yang memadai; 3) Pengembangan lahan (lokasi) untuk mengantisipasi tuntutan perubahan; 4) Membuka program baru sebagai solusi alternatif jika diperlukan (misal: SMK dan Perguruan Tinggi, dan lain sebagainya); 5) Diupayakan ponpes tersebut mempunyai kebun/sawah/balong tersendiri dan lain sebagainya yang dikelola untuk mensejahterakan guru dan memperlancar proses belajar mengajar, dan 6) Manajemen modern, jadi pengelolaan ponpes tersebut seharusnya mengacu kepada manajemen mutakhir dan menempatkan orang-orang yang betul-betul professional di bidangnya.    
Semoga almarhum dan almarhumah diberikan ketenangan, kedamaian di alam sana, amiin

ALUMNI PONPES MIFTAHUTTHOLIBIN PALEBEN TIMBANG

ALUMNI PONPES MIFTAHUTTHOLIBIN PALEBEN TIMBANG

Jumat, 08 Juli 2011

HAKIM PENDEKAR HUKUM

Dalam dunia peradilan, peran hakim sangat menentukan dalam mengadili para pihak yang bersengketa. Bahagia atau sengsara seseorang (kelompok) sangat bergantung pada "ketukan palu" yang dijatuhkan oleh hakim.Yang merasa dimenangkan sudah barang tentu akan senang/gembira, sedangkan yang merasa dikalahkan tentu akan merasa kecewa, gundah gulana, dan sedih. Walhasil, apapun bentuk putusan hakim akan memberikan kesan yang mendalam bagi para para pencari keadilan (yusticiabelen). Oleh karena peran hakim sangat menentukan, maka tanggungjawabnya pun tidak ringan, baik di hadapan publik apakah lagi di hadapan hakim yang Maha Bijaksana. Makanya Rasulullah bersabda: «الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ ». Artinya (dalam terjemahan bebas versi penulis): Bahwa hakim itu terdiri dari kelompok, satu kelompok tempatnya di surga, dan dua kelompok berada di neraka. Adapun yang satu kelompok itu adalah hakim yang mengetahui kebenaran (berdasarkan fakta kejadian dan fakta hukum), lalu dia memutuskan berdasarkan ilmunya. Sedangkan dua kelompok yang terakhir adalah hakim yang mengetahui kebenaran (berdasarkan fakta kejadian dan fakta hukum), akan tetapi dia keputusannya berbeda (melacurkan, menyelewengkan, menyelundupkan hukum) demi kepentingan sesaat (un profesional conduct), dan ada pula hakim yang memang tidak mengetahui kebenaran karena kebodohannya. Dua kelompok hakim yang disebut terakhir inilah yang kelak akan masuk neraka, sedangkan kelompok yang pertama akan bahagia di surganya Allah SWT. Memahami dan menghayati hadits di atas, betapa berat tugas dan profesi seorang hakim. Karena itu, hakim wajar kalau hakim pada kelompok pertama dianugerahi gelar "Pendekar Hukum". Dalam realitasnya, prosentase sosok hakim yang seperti ini masih ada (tetapi tidak banyak) karena secara sosiologis kondisi itu terus berubah-ubah. Jika disimak perkembangan terakhir ini justru banyak oknum hakim yang mencoreng institusinya sendiri general, sehingga image masyarakat terhadap dunia peradilan semakin buruk dan boleh jadi pada gilirannya penerimaan publik terhadap institusi ini akan mengalami titik jenuh, apatis dan antipati. Penulis merasa prihatin menghadapi drama penangkapan para hakim oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ibarat kata pepatah: Karena setitik nila rusak susu sebelanga. Meskipun belum tentu para hakim yang ditangkap itu dinyatakan bersalah menurut hukum. Salah satu agenda besar di era reformasi ini adalah "Supremasi Hukum" di samping pemulihan ekonomi tentunya. Sebab penegakan hukum menjadi salah satu icon perubahan. Jika hukum dapat ditegakkan, maka agenda-agenda yang lain pun tentu akan mengikutinya, bagaimana ekonomi akan pulih di negeri ini jika penegakkan hukumnya saja masih carut marut. Para investor masih ragu menanamkan investasinya karena khawatir modalnya akan di bawa lari orang. Karenanya, kini masyarakat menilai bahwa, sejauh mana pemerintahan ini dianggap berhasil dalam mengemudikan roda pemerintahannya (Good Governant dan Good Goverment), diukur dari sejauh mana keberhasilan dalam penegakan hukumnya. 
Kembali pada sosok hakim yang layak diberi gelar pendekar hukum, agaknya untuk mendapatkan profil hakim yang seperti ini tidak mudah karena membutuhkan proses yang tidak mudah pula bahkan perlu persyaratan ketat dalam tahapan penseleksian, sebab pertama-tama yang perlu dibenahi adalah sistem rekruitment calon hakim (cakim), seleksi ujian cakim ini harus betul-betul murni berdasarkan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) selama yang bersangkutan menimba ilmu di Perguruan Tinggi dan kemampuannya dalam menguasai soal-soal serta lulus persyaratan lainnya. Apabila sejak awal rekruitment cakim saja sudah terjadi praktek kolusi agar bisa lolos dari tahap penyaringan, maka akan seperti apa kelak jika sudah diangkat menjadi hakim, tentu yang dipikirkan adalah bagaimana cara mengembalikan uang yang sudah disetorkan, yang kedua sylabus dalam pendidikan cakim perlu dimasukkan/ditambahkan ilmu manajemen qalbu agar meresap di dalam jiwanya sikap istiqomah, di samping tentunya disiplin ilmu-ilmu pokok dalam tupoksi-nya baik secara teori maupun praktek, ketiga lingkungan yang kondusif, artinya sejauh mana tingkat kesehatan lingkunganya dari penyakit-penyakit kolusi, keempat unsur keteladanan dari semua level pimpinan peradilan, karena di Indonesa ini masih menganut patronisme, artinya bangsa ini masih bercermin pada sosok yang "di atas". Jika yang "di atas" mencontohkan prilaku yang menyimpang (destruktif), maka yang "di bawah" pun akan melakukan hal yang sama apalagi jika didesak oleh keadaan, kelima mutasi hakim dilakukan secara periodik dan simultan, sebab jika seorang hakim terlalu lama bertugas di tempatnya, maka dia akan lebih banyak berinteraksi dengan para pihak dan ini akan berpotensi menimbulkan praktek-praktek destruktif, keenam kesejahteraan hakim perlu ditingkatkan, bagaimana seorang hakim akan mampu menjadi malaikat di kala lapar, sementara hakim juga adalah manusia biasa. Jabatan hakim begitu terhormat, baik di mata Allah maupun di mata masyarakat, Allah SWT memposisikan hakim sebagai wakil-NYA di muka bumi ini, sedangkan masyarakat memandangnya bahwa hakim adalah manusia pilihan, di antara manusia-manusia lainya. Orang tidak mudah masuk dalam komunitas ini karena begitu banyak persyaratan yang melingkupinya.
Dalam kesempatan lain di Pengadilan Agama Karawang, Bapak Wahyu Widiana, M.A., (Direktur Badilag), Bapak Purwosusilo, SH. MH., (Dirjen Binganis) dan Bapak Sunarto, SH. MH., (Kasubdit Mutasi Hakim), di hadapan para pimpinan peradilan dan jajarannya se wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyampaikan tausiahnya berkaitan dengan maraknya para hakim yang ditangkap dan banyaknya laporan yang masuk baik melalui website badilag maupun surat-surat, katanya bahwa, mulai dari sekarang seluruh aparat Pengadilan Agama harus kembali bekerja secara profesional dan meninggalkan praktek-praktek yang mencenderai wajah peradilan di Indonesia. Semua pihak diinstruksikan agar melaporkan praktek-praktek yang menyimpang kepada atasannya secara hirarkies. Karena jika tidak melaporkan akan berakibat kepada penjatuhan sanksi kepada oknum yang melakukannya. Sedangkan Bapak Dirjen Binganis menyampaikan laporan bahwa, ada beberapa hakim dan pegawai yang sudah dijatuhi sanksi secara bertingkat mulai dari yang ringan sampai yang paling berat. 
Kembali ke term di atas, hakim sebagai pendekar hukum menghadapi banyak tantangan, baik internal maupun eksternal. Jika semua tangga rintangan, tantangan dan hambatan ini bisa dinaiki, maka gelar tersebut patut disematkan di pundaknya.

Jumat, 19 Februari 2010

MUSTARIH DAN MUSTAROH MINHU

Suatu ketika Kanjeng Rasul bersabda : "Mustaroohun, Mustariihun Minhu" , para sahabat yang berada di sekitar beliau bertanya : "Ya Rasul, apakah yang dimaksud dengan al-mustarooh dan mustariih minhu?", Rasul melanjutkan, bahwa yang pertama adalah seorang mukmin diistirahatkan dari kepenatan hidup di dunia ini kemudian dikembalikan ke hadirat Allah SWT, sedangkan yang kedua seorang hamba yang berdosa meninggal dunia, dimana semua orang (termasuk seluruh makhluk), merasa tenang dari gangguan kejahatannya. Mencermati hadits di atas, sinyalemen beliau menjadi fakta yang tidak terbantahkan. Seorang mukmin yang baik, akan selalu dihargai, dihormati, bahkan disegani dan dikenang oleh semua orang. Ketika ia masih hidup keberadaannya dan kehadirannya di lingkungan masyarakat, tidak terasa getarannya. Hal ini sudah menjadi karakter masyarakat yang selalu merasa abai  terhadap semua kebaikan-kebaikan yang telah ditorehkan oleh mukmin yang baik. Padahal secara jujur diakui bahwa, betapa kontribusi pemikiran dan perjuangan orang itu telah nyata di tengah masyarakat. Akan tetapi masyarakat tidak juga berterima kasih dedikasinya, malahan justru yang lebih parah adalah makian yang diterimanya. Sungguh pun orang tersebut tidak menginginkan orang atau semua orang berbondong-bondong mendatangi orang tersebut untuk sekedar mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya apalagi harus pula menggenggam buah tangan. Namun setelah orang tersebut telah tiada masyarakat baru merasa kehilangan akan peran pentingnya dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Kondisi yang paradoksal adalah pada orang yang fajir (durhaka) keberadaannya justru membuat masyarakat mernjadi tidak tenang, karena sering membuat "kegaduhan sosial"  dan merusak tata lingkungan yang sudah baik,  banyak jejak-jejak dosa yang telah ditinggalkannya. Sehingga sangat ironis, di ketika ia masih hidup, semua orang menghendaki ia cepat - cepat meninggalkan dunia ini karena, kehadirannya adalah menjadi petaka bagi masyarakat. Maka ketika orang ini meninggalkan dunia yang maya ini semua orang sepertinya mengaminkan secara spontan. Sungguh menyedihkan, Meminjam term di atas, penulis imencoba ngin mengkorelasikan pada makna "pensiun" dan "dipensiunkan". Pada makna yang pertama, agaknya merasa terhormat, jika Pegawai Negeri Sipil, yang sudah habis masa kerjanya karena dibatasi aturan kepegawaian, berarti PNS tersebut telah diistirahatkan oleh Pemerintah dan atas jasa-jasa dan pengabdiannya pada negara, maka ia berhak menerima tunjangan di hari tuanya manakala tenaga dan pikirannya sudah harus diistrihatkan karena kepenatan menghadapi tugas-tugas pokok sehari-hari. Selanjutnya, pada term yang kedua, PNS yang dipensiunkan,berarti berhenti sebagai pegawai sehubungan dengan berbagai pelanggaran yang telah dilakukannya. Pensiun dalam arti ini ialah diberhentikan dengan tidak hormat. Ada pula yang diberhentikan karena memang ajal telah menjemputnya. Yang terakhir ini masih dalam koridor dipensiunkan dengan hormat.

Senin, 04 Januari 2010

TAHUN BARU : ESOK PENUH HARAPAN

Tahun Baru 2010 telah datang, banyak harapan, impian, dan tentunya banyak tantangan yang melingkupi kita. Beragam ekspresi menyambut kedatangannya, ada yang mengisinya dengan hura-hura, menghamburkan uang untuk acara yang tidak bermanfaat, ada pula yang mensikapi kedatangannya dengan sikap biasa saja, bahkan malah kebalikan dari sikap yang awal, yakni di samping ada secercah harapan dalam menapaki tahun ini agar lebih baik lagi dari tahun-tahun kemarin (yang lalu) juga mengintrospeksi diri dari semua kekurangan-kekurangan untuk kemudian diperbaiki. Sesunguhnya kita hidup di dunia ini seperti roda berputar, satu waktu mungkin kita di atas dan di waktu yang lain kita bisa saja berada dibawah. Hukum alam senantiasa bergilir seiring dengan dinamika masyarakat. Kerap kali kita juga disuguhi dengan warna kehidupan yang beragam. Lihat saja bagaimana ketika masih sama-sama sekolah, kuliah, dan bekerja, wajah dan penampilan kita lugu, kucel, dan familiar. Tapi kini sudah berubah sama sekali dari penampilan yang awal, ada yang wajahnya sudah terbakar matahari akibat berjuang memperbaiki ekonomi keluarga, ada yang mengalami kebotakan akibat berfikir keras, ada yang perutnya membuncit akibat tuntutan kerja, ada yang mengalam "pemutihan" rambut,  akibat terlalu diporsir menggolkan program hidup sukses, ada yang sudah mengalami proses penuaan dini akibat terlalu lelah bekerja. Itulah proses hidup di dunia yang kita semua pasti mengalaminya. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Siapa orang yang hari ini merasa lebih baik dari hari kemarin, maka dia termasuk orang yang beruntung, siapa orang yang hari ini merasa sama saja dari hari kemarin, maka dia termasuk orang yang merugi, dan siapa orang yang merasa hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka dia termasuk orang yang dilaknat oleh Allah SWT (na'uzu billah)". Oleh sebab itu marilah kita tingkatkan kualitas diri dan ekonomi kita agar lebih baik lagi tahun-tahun sebelumnya. Amiiin!!!   

Jumat, 14 Agustus 2009

PASCA PILPRES 2009

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2009 dari tim sukses pasangan Mega - Prabowo dan JK - Wiranto, yang pada akhirnya pasangan SBY - Boediono dikukuhkan sebagai pemenang dan sudah dipastikan akan menjadi presiden / wakil presiden untuk masa bhakti 2009 - 2014 yang akan datang .Kedua kubu yang kalah akhirnya menerima dengan lapang dada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, meskipun ada catatan / komentar dari kedua tim sukses tersebut yang bernada miring / sumbang. Namun sebagai manusia biasa, menurut saya hal itu merupakan sebuah kewajaran.  Terlepas dari  banyak kekurangan / kecurangan pelaksanaan pilpres 2009 sebagaimana yang didalilkan oleh kedua kubu tersebut, yang jelas bahwa, wajah demokrasi di negeri ini masih berjalan dan berproses seiring dengan perkembangannya dari waktu ke waktu. Saya merasa optimis, kelak Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di Asia yang menjadi pelopor demokrasi. Rakyat sudah menanti perubahan / perbaikan sebagaimana yang dijanjikan oleh masing-masing capres /cawapres ketika kampanye dahulu. Akankah janji-janji yang sudah ditebarkan tersebut mampu direslisasikan atau tidak ?, Hal ini merupakan PR (pe-er) bagi Pemerintahan yang akan datang yang legitimed yang akan menjawabnya dan tentunya tidak terlepas dari dukukngan semua pihak.

Kamis, 09 Juli 2009

PASCA PILPRES 2009

Mengamati pemilihan presiden tahun ini cukup menarik. Mengapa demikian?, karena dari ketiga kandidat capres/cawapres yang maju sepertinya layak untuk memimpin negeri ini. Ketiga kandidat dimaksud adalah (1) Mega-Prabowo, (2) Sby-Boediono, dan (3) Jk-Wiranto. Sejak awal kampanye dan debat para kandidat, masyarakat bisa menilai kapasitas, kapabilitas, integritas dari masing-masing calon tersebut, melalui visi dan misi yang digelontorkannya di berbagai forum yang telah difasilitasi dan dikemas sedemikian rupa oleh Komisi Pemilihan Umum. Perjalanan demokrasi Indonesia menjadi semakin unik dan menarik, oleh karena bukan saja diamati oleh para pengamat politik dalam negeri tapi juga pengamat luar negeri. Jadi sebenarnya menurut penulis, bukan hanya bangsa ini bukan hanya ikut pilpres tapi juga bangsa-bangsa lain, seolah ikut mencontreng. Hal ini, karena Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara bahkan lebih luas dari Uni Eropa, dilengkapi dengan keaneka ragaman suku, budaya, etnis dan agama. Indonesia adalah negara demokrasi terbesar. Rabu tanggal 08 Juli 2009, rakyat telah memilih calon pemimpinannya untuk lima tahun yang akan datang dan ternyata prediksi 2 (dua) putaran, dibuktikan hanya oleh rakyat hanya 1 (satu) putaran. Dari segi biaya, sudah barang tentu ini lebih menghemat anggaran dan waktu serta tenaga. Dengan demikian, rakyat lebih cepat terurus. Terlepas dari kekurangan dan kelemahan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan tentang tentang berbagai kecurangan, persoalan DPT yang sempat memanas, akan tetapi syukurlah semua itu bisa diatasi dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Dari hasil quick count yang disajikan oleh LSI, LP3ES, CIRAS, Metro TV, dan lain-lain meskipun datanya agak berbeda, namun pasangan SBY-BOEDIONO tetap urutan teratas dan dinyatakan sebagai pemenang pilpres tahun ini menurut versi quick count. Itulah hasil pilihan rakyat yang muncul dari hati nurani mereka ketika mereka berada di bilik pencontrengan. Rakyat banyak menaruh harapan besar terhadap pasangan ini. Harapan tersebut tentunya merupakan beban dan tanggung jawab yang dipikul mereka. Adakah jargon-jargon yang mereka usung selama musim kampanye direalisasikan dalam lima tahun ke depan? Rakyat butuh action plan bukan hanya sekedar kata-kata. Sambil menunggu keputusan lembaga resmi yang berwenang (d.h.i) KPU, tentang siapa pemenang pilpres 2009. Maka bagi pasangan yang tidak terpilih hendaknya bersifat legowo dan bisa menahan diri, sehingga wajah demokrasi kita semakin cantik dan menarik. Dan ini menjadi teladan bagi pendidikan politik generasi muda kita.      

Jumat, 12 Juni 2009

MANAJEMEN PERSIDANGAN

Masyarakat menginginkan proses beracara di Pengadilan Agama belangsung cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan semangat undang-undang. Keinginan masyarakat tersebut sangat menyentuh para ketua majelis pemeriksa perkara. Sebenarnya aspirasi seperti itu menjadi pe-er (pekerjaan rumah) bagi pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama utamanya para hakim. Untuk memfolow upi aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut, Ketua Pengadilan Agama (d.h.i) Cikarang yaitu Bapak Drs. Ruslan Abd. Gani, MH telah memulai memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran / aparat peradilan agar memberikan pelayanan yang prima, effesien dan efektif sehingga masyarakat pencari keadilan merasa terpuaskan. Dalam arahan Bapak Ketua tersebut yang pertama: Tentang Litigasi; sebagai gerbang pertama pelayanan bagi pencari keadilan, hendaknya memperdalam, mempelajari kembali syarat-syarat untuk surat gugatan atau permohonan, agar antara fakta kejadian dan fakta hukum sinkron atau antara posita dengan petitum selaras, sehingga tujuan dari gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pengaju perkara menjadi tidak sia-sia (ilusoir) yang mengakibatkan pengaju perkara merasa kecewa berat. Sebab tidak jarang begitu perkara yang disidangkan banyak koreksi dan perbaikan dari majelis yang bersangkutan. Hal ini tentunya akan memperlambat jalannya sebuah persidangan. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan, sangat diperlukan petugas yang lincah, cekatan, mengerti dan menguasai secara tepat teknologi informasi (IT), sebab pelayanan perkara di Pengadilan Agama sudah berbasis SIADPA (Sistem Informasi dan Administrasi Peradilan Agama). Karenanya butuh tenaga-tenaga yang mempunyai skill, ketrampilan dan keahlian di bidang ini. Yang kedua: Petugas yang melayani litigasi tersebut, hendaknya bersikap komunikatif dan dialogis serta fleksibel dalam melayani dan menghadapi para pencari keadilan. Sehingga di samping, masyarakat merasa dilayani dengan baik juga terkesan penuh keakraban dan kekeluargaan sesuai dengan karakteristik Pengadilan Agama yang disebut "Family Court" . Yang ketiga: Menyoroti Ketua Majelis pemeriksa perkara, beliau memberikan arahan dengan catatan tidak mengintervensi otoritas dan kemerdekaan majelis dalam memeriksa sebuah perkara. Beliau menyampaikan pandangannya dengan tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap Ketua Majelis, hendaknya pemeriksaan perkara disederhanakan sambil tetap memperhatikan hukum acara yang berlaku dam kualitas hukum materiilnya misalnya, dalam persidangan hari itu terdapat 20 perkara yang akan disidangkan hendaknya majelis sudah mengkalkulasikan alokasi waktu pemeriksaan dengan jumlah perkara yang ditangani. Hal ini untuk mengefesienkan waktu dan jangan sampai masyarakat jenuh menunggu giliran panggilan sidang, akhirnya oleh karena menunggu terlalu lama, ada para pihak yang tertidur di kursi ruang tunggu, dan yang lebih memperihatinkan adalah mereka yang sudah lama menunggu belum juga dipanggil masuk, akhirnya pulang lagi ke rumahnya karena alasan ada pekerjaan yang mendesak yang harus diselesaikan. Yang ketiga: majelis itu terdiri dari Ketua, Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, termasuk Panitera Sidang. Ketua Majelis sudah menentukan agenda sidang misalnya, hari ini ada beberapa perkara yang akan diputus, maka tehnisnya adalah ketika hakim anggota I memeriksa saksi, maka hakim anggota II diserahkan untuk mengisi instrumen amar putusan untuk diserahkan ke petugas register untuk dicatatkan setelah persidangan selesai. Atau sebaliknya, hakim anggota II sedang memeriksa saksi, maka hakim anggota I mengonsep amar putusan, tergantung situasi. Ini semua adalah bertujuan untuk mengefesienkan waktu persidangan agar tidak berlarut-larut menunggu. Atau tehnis lain bisa saja untuk perkara-perkara baru sudah tentu akan ditunda untuk acara mediasi, maka bisa didahulukan pemeriksaannya mengingat sifatnya hanya penundaan pemeriksaan, sambil menunggu hasil mediasi (laporan mediator). Sedangkan untuk perkara yang agendanya pembuktikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa saja diakhirkan sebab prosesnya agak membutuhkan waktu yang relatif lama. Kemudian yang keempat: Ditekankan oleh beliau kepada seluruh Ketua Majelis agar memeriksa, menyelesaikan berkas perkara dengan mempedomani pola bindalmin yang sudah diintruksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sebab di antara tiga Pengadilan Agama berada di wilayah yurisdiksi PTA BAndung, maka Pengadilan Agama Cikarang sudah dijadikan pilot projek oleh KPTA tersebut dalam soal penerapan BINDALMIN. Untuk mempertahankan citra bahwa Pengadilan Agama Cikarang salah satu PA yang terbaik dalam aplikasi BINDALMIN yang sesungguhkan sebuah amanah yang cukup berat, maka tidak bisa tidak, kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Cikarang untuk tetap mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Rapat dihadiri oleh :
1. Ketua PA. Cikarang    : Drs. H. RUSLAN ABD. GANI, MH
2. Panitera / Sekretaris : SUMARDI, S.Ag
3. Hakim - Hakim : 3.1. Drs. HASAN BASRI, SH. MH
                                   3.2. Drs. SUYADI
                                   3.3. Drs. M. ANSHORI, SH.MH
                                   3.4. Drs. H. SYARIF HIDAYAT, SH
                                   3.5. Drs. AYP, MH
                                   3.6. Dra. Hj. SITI SABIHAH, SH. MH
                                   3.7.  MAHDI RASYIDI, SH 

Rabu, 10 Juni 2009

PERGESERAN NILAI-NILAI AGAMA

Harja Mekar adalah sebuah desa kecil di sudut Kabupaten Bekasi, penduduknya multi etnis dan multi agama. Kehadiran PT (Pe-Te) di lingkungan desa tersebut, turut merubah wajahnya. Dari potret desa yang sederhana kemudian berubah status menjadi desa kota. Geliat ekonomi masyarakat mulai terdongkrak sehingga daya beli masyarakat mulai meningkat. Sebagai barometer dari itu semua, mall-mall dan pusat perbelanjaan hampir setiap hari padat dengan pengunjung. Kita tidak tahu apakah banyaknya masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, ingin berbelanja atau hanya sekedar shopping window, melihat-lihat sesuatu yang baru. Tak ketinggalan banyak anak sekolah masih berpakaian seragam turut memadati mall-mall. Pada masyarakat harja mekar, tuntutan ekonomi keluarga dan tuntutan gaya hidup merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sehingga kadang-kadang dengan jalan apapun mereka lakoni dan dalam keadaan terdesak bukan tidak mungkin melakukan tindakan destruktif. Kondisi seperti itu pada gilirannya akan menggiring kepada situasi yang rawan. Perang antar pemain limbah industri kerap kali terjadi, pemandangan saling marapat saling menjauh dan bahkan saling menjatuhkan satu sama lain terhadap para pesaingnya dalam upaya untuk merebut lahan limbah yang menggiurkan, merupakan tontonan yang sangat menarik. Ironisnya satu lahan limbah PT diperebutkan oleh lebih dari satu orang, dan yang memperebutkannya ternyata orangnya itu-itu juga, artinya mungkin orang tersebut sudah mengantongi beberapa SPK, tapi masih terus mengalami kekurangan. Dalam doktrin agama yang kita pahami bahwa, manusia dalam fitrahnya selalu cenderung merasa tidak puas, dalam soal ilmu ftirah semacam itu boleh-boleh saja, sebab kata Imam Syafi'i (salah satu dari mazahibul arba'ah), "semakin banyak yang kuketahui semakin tahu pula aku orang yang tidak tahu". Namun dalam soal pengumpulan harta Nabi SAW bersabda: "Seandainya manusia mempunyai dua lembah harta berupa emas, pasti mereka akan mencari lembah emas yang ketiga, sehingga mereka tidak akan berhenti mencarinya kecuali kalau mereka sudah masuk ke liang lahad (kuburan)". Hadits ini merupakan statemen Rasulullah Saw beberapa ratus abad yang lalu. Kita tidak bisa membayangkan, kalau semua orang memburu harta dengan cara apapun yang penting "pokoke" berhasil. Lalu apa jadinya generasi lapis kedua yang merupakan pengganti mereka?, Dalam hadits lain, Rasulullah Saw bersabda: "Setiap yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya". Saya sebagai bagian dari masyarakat harja mekar menjadi prihatin mengamati revolusi mental dan paradigma yang terjadi belakangan ini. Nilai-nilai agama sudah mulai bergeser dari relnya dan cenderung dikesampingkan, demi untuk mengejar kepuasan sesaat. Semoga kita dilindungi oleh Allah SWT dari penyakit hati yang tidak pernah merasa puas. amiin!